PR Campalok Perkasa Indah Diduga Jual Beli Pita Cukai Tanpa Produksi, Akankah jadi Target Razia Satgas?

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sumenep, Transatu.id – Dugaan praktik nakal kembali menyeruak di balik bisnis rokok Madura. PR Campalok Perkasa Indah, yang seharusnya beroperasi sebagai perusahaan rokok berizin, justru disinyalir tidak melakukan produksi sebagaimana mestinya. Sebaliknya, perusahaan ini diduga kuat memperjualbelikan pita cukai kepada pihak lain tanpa melalui proses produksi resmi.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pita cukai hanya boleh digunakan untuk produk hasil tembakau yang benar-benar diproduksi oleh perusahaan pemegang izin resmi. Jika pita itu dijual atau dialihkan tanpa produksi, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran hukum serius.

“Kalau memang benar perusahaan itu tidak memproduksi tapi tetap mendapat jatah pita cukai, berarti ada permainan besar. Negara dirugikan dan pengawasan Bea Cukai perlu dipertanyakan,” ungkap Imron Sayyadi, pemerhati kebijakan publik di Madura, Sabtu (12/10/2025).

Menurut Imron, praktik seperti ini sudah lama menjadi “rahasia umum” di kalangan industri rokok lokal. Banyak perusahaan berizin yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya, namun masih bisa mendapatkan kuota pita cukai. Setelah itu, pita tersebut dijual kepada pabrik rokok ilegal yang tak punya izin produksi.

“Ini bukan industri, tapi broker cukai. Mereka tidak menyerap tenaga kerja, tidak membayar pajak produksi, hanya jadi calo negara. Ironisnya, masih ada oknum yang menutup mata,” tambahnya.

Di sisi lain, publik menyoroti Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal yang selama ini gencar melakukan razia di Madura. Namun, operasi tersebut dinilai hanya menyasar pedagang kecil, sementara perusahaan besar yang disinyalir bermain pita cukai justru tak tersentuh.

Baca Juga :  F Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Oleh Satreskrim Polres Sumenep

“Razia memang sering dilakukan. Tapi kenapa pabrik-pabrik besar yang mencurigakan bisa lolos? Di sinilah publik bertanya, seberapa tajam mata elang Satgas Bea Cukai itu sebenarnya?” sindir Moh. Junaidi, aktivis muda asal Pamekasan.

Ia menilai, jika PR Campalok Perkasa Indah memang tidak menjalankan produksi nyata, seharusnya Bea Cukai segera turun melakukan audit dan verifikasi.

“Lihat mesin produksinya, lihat jumlah pekerjanya, bandingkan dengan jumlah pita cukai yang sudah keluar. Kalau tidak seimbang, berarti ada penyimpangan,” tegas Junaidi.

Fenomena ini memperkuat dugaan adanya jaringan mafia cukai yang memanfaatkan celah pengawasan. Pabrik-pabrik fiktif diduga hanya dijadikan kedok untuk menampung jatah pita cukai, sebelum dijual ke pengusaha rokok ilegal lain di luar sistem.

Baca Juga :  Satreskrim Amankan Tersangka BBM Bersubsidi

“Kalau ini benar terjadi, berarti negara sedang dikadali dari dalam. Aparat yang seharusnya mengawasi justru tidak peka terhadap kebocoran ini,” ujar Imron menambahkan.

Masyarakat kini mendesak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk turun tangan dan memeriksa izin PR Campalok Perkasa Indah. Jika terbukti tidak melakukan produksi nyata, maka izin usahanya harus dicabut.

“Jangan hanya gagah di razia pasar, tapi tumpul di hadapan pabrik besar. Penegakan hukum harus adil, tidak pandang bulu,” tutup Junaidi.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page