Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto tersangka narkoba saat diamankan polisi tebo

Poto tersangka narkoba saat diamankan polisi tebo

TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Rabu malam (15/10), petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Dari pengungkapan tersebut, empat orang pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 126,36 gram bruto.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.E. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di Kec. Rimbo Bujang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki berinisial E.S. (29). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu di saku celana pelaku,” ungkap Ipda Ardimal.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku E.S yang merupakan residivis Tindak Pidana Narkoba, selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain masing-masing berinisial I.K. (27), A.F. (21), dan A.B. (22) di lokasi berbeda.

“Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga pelaku, tim menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat mencapai 126,36 gram bruto, beserta alat timbang digital, plastik klip, uang tunai, dan empat unit telepon genggam,” jelasnya.

Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Kapolres Tebo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Melalui pengungkapan ini, Polres Tebo menegaskan keseriusannya dalam menjaga wilayah Kabupaten Tebo dari ancaman narkotika, sekaligus memperkuat komitmen menuju Tebo Bebas dari Narkoba.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lagi Ngajar, Guru SMP di Tabir Ulu Diduga Dianiaya
Bupati Sumenep : Aplikasi Sigap Ibu Wujudkan Kehamilan Aman Diwilayah Kepulauan
SMSI Sumenep Gelar Seminar Nasional Kupas Tentang KEK Madura
Rekam Rekan Kerja Wanita Yang Baru Selesai Mandi, Seorang Pria di Borgol Polisi
SWM Minta Polres Serius Usut Tuntas Tindak Intimidasi Wartawan di Dam Betuk
Berpihak kepada 205 Desa di Merangin, Apuk: “ADD Tak Boleh Dipotong, Ini Urat Nadi Desa!”
Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum
Breaking News, Warga Temukan Mayat di Persawahan Desa Sembilan

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 09:51 WIB

Lagi Ngajar, Guru SMP di Tabir Ulu Diduga Dianiaya

Jumat, 14 November 2025 - 08:49 WIB

Bupati Sumenep : Aplikasi Sigap Ibu Wujudkan Kehamilan Aman Diwilayah Kepulauan

Kamis, 13 November 2025 - 14:22 WIB

SMSI Sumenep Gelar Seminar Nasional Kupas Tentang KEK Madura

Kamis, 13 November 2025 - 14:17 WIB

Rekam Rekan Kerja Wanita Yang Baru Selesai Mandi, Seorang Pria di Borgol Polisi

Kamis, 13 November 2025 - 10:50 WIB

SWM Minta Polres Serius Usut Tuntas Tindak Intimidasi Wartawan di Dam Betuk

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

Hukum dan Kriminal

Lagi Ngajar, Guru SMP di Tabir Ulu Diduga Dianiaya

Sabtu, 15 Nov 2025 - 09:51 WIB

You cannot copy content of this page