Aktivis Forkot: Satgas Tak Mampu Tindak Produsen Rokok Bodong PAD Bold Milik Warga Angsanah

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pamekasan, Transatu.id – Peredaran rokok ilegal merek PAD Bold yang diduga milik Pendi, warga Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, kembali menampar wajah penegakan hukum di Madura. Jumat (10/10/2025).

Meski sudah berkali-kali digelar razia oleh Satgas Rokok Ilegal, produk tanpa pita cukai itu tetap beredar bebas di pasaran, bahkan disebut makin marak di beberapa kabupaten.

Sejumlah warga menyebut bahwa jaringan distribusi PAD Bold sangat rapi dan lintas wilayah. “Razia itu cuma menakuti pedagang kecil. Yang besar-besar tetap aman karena ada yang melindungi,” kata seorang sumber di lapangan yang meminta namanya tidak disebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Forum Kota (Forkot), Gerrard, menilai bahwa razia-razia yang dilakukan selama ini hanya bersifat seremonial dan tidak menyentuh akar persoalan. Ia menyebut Satgas dan aparat di daerah seolah “bermain aman” dengan menutup mata terhadap aktor utama di balik peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Transaksi Emas Ilegal, Bagaimana Pengepul Emas Ilegal Lainnya di Merangin

“Kita semua tahu siapa yang memproduksi dan mengedarkan PAD Bold. Tapi anehnya, yang kena justru pengecer. Kalau pemerintah bilang tegas, seharusnya yang disentuh adalah dapur produksinya, bukan sekadar warung kecil,” tegas Gerrard kepada Transatu.id, Jumat malam.

Ia menuding ada tumpulnya pengawasan Bea Cukai di wilayah Madura yang seolah dibiarkan terjadi secara sistematis.

“Kalau Bea Cukai bilang sudah maksimal, saya tantang buka data berapa pabrik yang benar-benar ditutup total dan siapa pemiliknya. Jangan cuma pamer jumlah batang rokok yang dimusnahkan, tapi aktornya tetap jalan di belakang layar,” sindirnya.

Baca Juga :  29 Siswa Keracunan Usai Santap Menu MBG dari Yayasan Humairoh Sejahtera Blumbungan

Forkot menilai bahwa lemahnya tindakan hukum ini menunjukkan minimnya komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam menjaga iklim usaha yang sehat. Gerrard menyebut bahwa produsen rokok ilegal seperti PAD Bold justru menciptakan persaingan curang dengan pengusaha rokok resmi yang taat membayar cukai.

“Ini bukan sekadar soal pelanggaran pajak. Ini merusak ekosistem ekonomi legal di daerah. Pemerintah seharusnya berpihak pada industri resmi, bukan diam pada yang ilegal,” tegasnya.

Lebih jauh, Forkot juga menyoroti program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dinilai tidak efektif menekan produksi rokok ilegal.

Baca Juga :  Manipulasi Dokumen Kredit Rp105 M, Kejati Jambi Tetapkan Komisaris PT PAL Tersangka

“DBHCHT tiap tahun digelontorkan miliaran, tapi hasilnya nihil. Jangan-jangan anggaran ini cuma jadi proyek jalan-jalan dan seminar, bukan penegakan hukum,” tambah Gerrard.

Forkot mendesak agar Kementerian Keuangan bersama Bea Cukai melakukan audit investigatif nasional terhadap aliran pita cukai dan mempublikasikan hasil razia secara transparan.

“Kalau serius, buka datanya. Publik berhak tahu siapa pengendali PAD Bold dan kenapa sampai hari ini mereka belum tersentuh hukum,” pungkasnya.

Transatu.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya laporan resmi masyarakat ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur serta tindak lanjut hukum terhadap jaringan peredaran rokok ilegal di Madura.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lagi Ngajar, Guru SMP di Tabir Ulu Diduga Dianiaya
Rekam Rekan Kerja Wanita Yang Baru Selesai Mandi, Seorang Pria di Borgol Polisi
SWM Minta Polres Serius Usut Tuntas Tindak Intimidasi Wartawan di Dam Betuk
Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum
Breaking News, Warga Temukan Mayat di Persawahan Desa Sembilan
HMI Desak Kapolres Merangin Proses Oknum SAD Secara Hukum Atas Penculikan Bilqis
Polsek Ganding Ungkap Pencurian Rp 140 Juta, Pelaku Diduga Beraksi Di Tiga TKP
Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 09:51 WIB

Lagi Ngajar, Guru SMP di Tabir Ulu Diduga Dianiaya

Kamis, 13 November 2025 - 14:17 WIB

Rekam Rekan Kerja Wanita Yang Baru Selesai Mandi, Seorang Pria di Borgol Polisi

Kamis, 13 November 2025 - 10:50 WIB

SWM Minta Polres Serius Usut Tuntas Tindak Intimidasi Wartawan di Dam Betuk

Rabu, 12 November 2025 - 11:47 WIB

Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum

Rabu, 12 November 2025 - 08:28 WIB

Breaking News, Warga Temukan Mayat di Persawahan Desa Sembilan

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

Hukum dan Kriminal

Lagi Ngajar, Guru SMP di Tabir Ulu Diduga Dianiaya

Sabtu, 15 Nov 2025 - 09:51 WIB

You cannot copy content of this page