1. Tangkap Bandar Narkoba bukan hanya Pengecer dan pemakek,

2. Evaluasi oknum oknum yang di duga bermain main dalam penindakan Narkoba, pecat oknom APH yang di duga bermain dalam kasus penindakan narkoba tersebut, meminta data kasus tersangka narkoba dari tahun 2024-2025,

3. Hentikan kegiatan tambang Galian C llegal di Kabupaten Pamekasan,

4. Hentikan Praktek pungli, Dan Adili Pelaku Pembuatan Surat-surat Mobil Bodong, dan meminta transparansi penyidikan soal dugaan pembuatan dokumen mobil bodong dan segera tetapkan terlapor sebagai tersangka. (mank)