Baca Juga:Bareskrim : PETI Wilayah Sumatera Kalimantan dan Jawa Capai Rp 992 triliun Hasil Temuan PPATK
Sedangkan Kasatlantas, AKP Bagus Wijanarko, menyampaikan bahwa persoalan mutasi anggota di bagian SIM dan Samsat sudah dianggap lumrah dalam institusi, tujuannya penyegaran.
"Segala persoalan akan didalami dan terus melakukan pembenahan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.
Terakhir, kasat Narkoba, AKP Agus Sugianto menyampaikan bahwa berdasarkan aturan yang ada, untuk pengguna narkoba boleh direhabilitasi, tapi atas rekomendasi dari BNN.
"Pengguna narkoba ini mau direhab atau tidak, itu wewenangnya BNN, sudah ada kriteria dan ketentuannya," jelasnya.
Baca Juga:Polres Merangin Ringkus Tiga Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Merupakan Residivis
Tuntutan Forkot dalam audiensi ke Polres Pamekasan meliputi ;