Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengantongi data lokasi, pemilik dan titik koordinat galian C ilegal di Pamekasan, bahkan sampel foto lokasi tambang sudah ditunjukkan dalam audiensi.

Selain itu, dalam kasus mobil bodong, turut mengantongi nama-nama sejumlah oknum yang diperiksa beserta mobilnya, bahkan terduga oknum polisi tersebut hingga dimutasi.

"Kami juga mempertanyakan dasar pengguna narkoba boleh direhabilitasi, bukan dipenjara, dan turut meminta data tersangka bandar, pengedar dan pemakai narkoba, di Pamekasan, utamanya tahun 2025. dengan tujuan akan mensondingkan dengan temuan kami dan proses peradilan di PN Pamekasan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim, Iptu Doni Setiawan menyampaikan komitmennya untuk penegakan hukum galian C ilegal di Pamekasan, sambil lalu akan koordinasi dengan pemerintah daerah.

"Ayo kalau mau ke lokasi, teman-teman Forkot juga ikut ya," katanya.