“Padahal keterangan saksi dan bukti sidik jari sudah ada dan mengarah kepada terduga perempuan Inisial KLS,” kata anak pelapor, Ali Wahdi kepada media transatu. Jumat 28 Maret 2025.
Setelah viral pemberitaan korban kehilangan ditetapkan tersangka pencemaran nama baik, Polsek Larangan melalui penyidik dari jajaran Reskrim turun ke lokasi di dusun Aeng Penay, Blumbungan untuk melakukan pendalaman kasus kehilangan, Senin (24/03/2025).
“Alhamdulillah, penyidik sampai turun ke rumah untuk memeriksa saksi-saksi langsung di tempat kejadian, sehingga ini menjadi angin segar terungkapnya pelaku pencurian ini,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya berharap Polsek Larangan bisa segera mengungkap pelaku pencurian dengan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya