Polsek Larangan Kembali Selidiki Kasus Kehilangan yang Mengakibatkan Korban Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polsek Larangan, Pamekasan.

Kantor Polsek Larangan, Pamekasan.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Polsek Larangan kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9,15 juta yang sempat mandek.

Kasus kehilangan ini viral, karena mengakibatkan salah satu keluarga korban, Ali Wahdi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polsek Kadur.

Samsiyah asal desa Blumbungan, Larangan, Pamekasan, mendatangi kantor Polsek Larangan untuk melaporkan kehilangan barang berharganya berupa emas dan uang di lemari kamarnya, pada kamis (03/10/2024).

Perkembangan terakhir pada 13 Desember 2024, dalam pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke empat, memberitahukan bahwa Polsek Larangan sudah melakukan gelar perkara khusus dengan hasil perkara tersebut tetap dilakukan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan tersangkanya.

“Padahal keterangan saksi dan bukti sidik jari sudah ada dan mengarah kepada terduga perempuan Inisial KLS,” kata anak pelapor, Ali Wahdi kepada media transatu. Jumat 28 Maret 2025.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba 

Setelah viral pemberitaan korban kehilangan ditetapkan tersangka pencemaran nama baik, Polsek Larangan melalui penyidik dari jajaran Reskrim turun ke lokasi di dusun Aeng Penay, Blumbungan untuk melakukan pendalaman kasus kehilangan, Senin (24/03/2025).

“Alhamdulillah, penyidik sampai turun ke rumah untuk memeriksa saksi-saksi langsung di tempat kejadian, sehingga ini menjadi angin segar terungkapnya pelaku pencurian ini,” ungkapnya.

Pihaknya berharap Polsek Larangan bisa segera mengungkap pelaku pencurian dengan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga :  Buntut Kasus Jual Beli Mobil Bodong, BK DPRD Pamekasan Bakal Lakukan Proses Etik Dewan ISY

“Kami hormati proses hukum, kami siap mengusahakan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Kami percaya institusi kepolisian akan menegakkan hukum seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sementara itu, saat Kanit Reskrim Polsek Larangan, Ipda Darmaji dikonfirmasi, mengarahkan langsung ke Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiharto.

“Yang jelas kami sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi terkait kasus kehilangan ini, ada saksi baru yang akan diperiksa,”kata pak Sri dengan singkat.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus
Peredaran Rokok Ilegal Nexus semakin Sistematis, Begini Respon Datar Bea Cukai
Aspal Baru di Bangun, Warga Batam Kecam Alat Berat Rusak Aspal, Kapolres Merangin Terimakasih Informasinya
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba 
Rokok YS Pro Mild Asal Pamekasan Beredar Bebas, Siapa Pemiliknya?
Ditemukan Sepasang Bujang Gadis Tewas di Dalam Mobil Teparkir Swalayan Jambi
Oknum Anggota DPRD Pamekasan Diduga jadi Beking Peredaran Rokok Nexus
Formatur Demo Kejari Pamekasan Imbas Penetapan 5 Tersangka P2KD PAW Gugul

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:21 WIB

Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus

Jumat, 16 Mei 2025 - 05:26 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Nexus semakin Sistematis, Begini Respon Datar Bea Cukai

Selasa, 13 Mei 2025 - 04:54 WIB

Aspal Baru di Bangun, Warga Batam Kecam Alat Berat Rusak Aspal, Kapolres Merangin Terimakasih Informasinya

Senin, 12 Mei 2025 - 02:47 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:45 WIB

Rokok YS Pro Mild Asal Pamekasan Beredar Bebas, Siapa Pemiliknya?

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 02:42 WIB

You cannot copy content of this page