TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Polsek Larangan kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9,15 juta yang sempat mandek.
Kasus kehilangan ini viral, karena mengakibatkan salah satu keluarga korban, Ali Wahdi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polsek Kadur.
Samsiyah asal desa Blumbungan, Larangan, Pamekasan, mendatangi kantor Polsek Larangan untuk melaporkan kehilangan barang berharganya berupa emas dan uang di lemari kamarnya, pada kamis (03/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkembangan terakhir pada 13 Desember 2024, dalam pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke empat, memberitahukan bahwa Polsek Larangan sudah melakukan gelar perkara khusus dengan hasil perkara tersebut tetap dilakukan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan tersangkanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya