Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus Dalam Operasi Pekat Semeru 2025

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers hasil operasi Pekat Semeru 2025 di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu (12/3/2025).

Konferensi pers hasil operasi Pekat Semeru 2025 di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu (12/3/2025).

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Polres Pamekasan gelar konferensi pers hasil operasi Pekat Semeru di Joglo Jokotarub setempat, Rabu, 12 Maret 2025.

Dalam operasi Pekat kali ini Polres Pamekasan berhasil mengungkap 27 kasus dengan 31 tersangka, yaitu Handak ada 1 kasus dengan 1 tersangka, Prostitusi 2 kasus 2 tersangka, judi 2 kasus 3 tersangka, miras ilegal 14 kasus 15 tersangka dan Narkoba ada 8 kasus dengan 10 tersangka ; 7 pengedar dan 3 pengguna.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa dalam operasi pekat yang diselenggaran selama 12 hari dari tanggal 26 Februari sampai 9 maret, berhasil mengungkap beberapa kasus dalam cipta kondisi Sitkamtibmas.

” Alhamdulillah, dalam operasi Pekat tahun 2025 Polres pamekasan berhasil mengamankan beberapa kasus, hal ini dalam rangka cipta kondisi sitkamtibmas sebelum dan selama bulan Ramadhan serta menjelang Idul Fitri guna penanghulangan kejahatan,” tegasnya.

Sementara, Kasatres narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, membeberkan beberapa inisial hasil ungkap penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Pamekasan, ia mengatakan selama operasi pekat berhasil mengamankan 10 tersangka baik pengedar dan pengguna Sabu dan Okerbaya.

Baca Juga :  Mangkir dari Panggilan DPRD Jatim, Nur Faizin Minta Tim Pansel Bank Jatim Bersikap Kooperatif

” Hasil ungkap narkoba ada delapan kasus dan sepuluh tersangka. Tujuh orang pengedar dan 3 orang pengguna, barang bukti yang diamankan sebanyak 72,21 gram shabu dan 278 butir okerbaya. Inisial tersangka LDK, H, M, IH, MFA, DWT dan MT pengedar, sementara untuk pengguna BS, MA dan US,” ujarnya

Tidak hanya itu, Polres Pamekasan menetapkan 2 daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi bandar barang haram tersebut, diantaranya inisial J dan R.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Launching Motor Pintar Bhabinkammtibmas 

Atas perbuatannya, tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang shabu dijerat dengan pasal 114 (1) JO 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Untuk pasal yang disangkakan pada kasus Okerbaya pasal 345 Jo 138 (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page