IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus Dalam Operasi Pekat Semeru 2025

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers hasil operasi Pekat Semeru 2025 di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu (12/3/2025).

Konferensi pers hasil operasi Pekat Semeru 2025 di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu (12/3/2025).

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Polres Pamekasan gelar konferensi pers hasil operasi Pekat Semeru di Joglo Jokotarub setempat, Rabu, 12 Maret 2025.

Dalam operasi Pekat kali ini Polres Pamekasan berhasil mengungkap 27 kasus dengan 31 tersangka, yaitu Handak ada 1 kasus dengan 1 tersangka, Prostitusi 2 kasus 2 tersangka, judi 2 kasus 3 tersangka, miras ilegal 14 kasus 15 tersangka dan Narkoba ada 8 kasus dengan 10 tersangka ; 7 pengedar dan 3 pengguna.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa dalam operasi pekat yang diselenggaran selama 12 hari dari tanggal 26 Februari sampai 9 maret, berhasil mengungkap beberapa kasus dalam cipta kondisi Sitkamtibmas.

” Alhamdulillah, dalam operasi Pekat tahun 2025 Polres pamekasan berhasil mengamankan beberapa kasus, hal ini dalam rangka cipta kondisi sitkamtibmas sebelum dan selama bulan Ramadhan serta menjelang Idul Fitri guna penanghulangan kejahatan,” tegasnya.

Sementara, Kasatres narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, membeberkan beberapa inisial hasil ungkap penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Pamekasan, ia mengatakan selama operasi pekat berhasil mengamankan 10 tersangka baik pengedar dan pengguna Sabu dan Okerbaya.

Baca Juga :  MTsN 3 Pamekasan Tegaskan Diri sebagai Madrasah Berprestasi di HGN 2025

” Hasil ungkap narkoba ada delapan kasus dan sepuluh tersangka. Tujuh orang pengedar dan 3 orang pengguna, barang bukti yang diamankan sebanyak 72,21 gram shabu dan 278 butir okerbaya. Inisial tersangka LDK, H, M, IH, MFA, DWT dan MT pengedar, sementara untuk pengguna BS, MA dan US,” ujarnya

Tidak hanya itu, Polres Pamekasan menetapkan 2 daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi bandar barang haram tersebut, diantaranya inisial J dan R.

Baca Juga :  Melalui Festival Musik se-Madura, BNPM Pamekasan Ajak Masyarakat Perangi Korupsi

Atas perbuatannya, tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang shabu dijerat dengan pasal 114 (1) JO 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Untuk pasal yang disangkakan pada kasus Okerbaya pasal 345 Jo 138 (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Senin, 9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

Berita Terbaru