Ketentuan tersebut harus dibaca bersama putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan pengecualian bersyarat terkait penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye, yakni sepanjang memperoleh izin dari penanggung jawab fasilitas dan peserta hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

 

Ketentuan ini secara khusus berkaitan dengan kampanye pemilu, sehingga penerapannya tidak dapat serta-merta disamakan dengan kegiatan pengukuhan kepengurusan partai politik.

 

Dengan demikian, untuk menilai apakah penggunaan Aula Kantor Bappeda Merangin dalam acara pengukuhan PKB tersebut sesuai ketentuan, perlu dipastikan terlebih dahulu status penggunaan gedung, izin yang diberikan, sifat kegiatan, serta aturan pengelolaan aset daerah yang relevan.

 

“Yang kami pertanyakan adalah penggunaan fasilitas pemerintahnya. Apakah sudah sesuai prosedur? Siapa yang memberikan izin? Apa dasar penggunaan aula tersebut untuk kegiatan pengukuhan partai? Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan supaya masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak muncul dugaan yang belum tentu benar,” katanya.

 

Sementara kepala Bappeda Zainal Abidin saat dikonfirmasi terkait Parpol gunakan malah terkesan mengelak.