MERANGIN, transatu.id -- Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), desak Bappeda secara terbuka menjelaskan secara aturan kantor pemerintah digunakan kepentingan partai politik (parpol), saat pengukuhan pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Merangin masa bakti 2026–2031 diaula Bappeda Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, munculnya pertanyaan mengenai penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah untuk agenda organisasi partai politik.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Kabupaten Merangin, Adi Lubis. Ia menilai penggunaan gedung pemerintahan untuk kegiatan partai politik perlu mendapatkan penjelasan terbuka, terutama terkait status penggunaan tempat secara aturan, izin dari pihak berwenang, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
" Fasilitas pemerintah merupakan aset publik yang keberadaan dan pemeliharaannya dibiayai melalui anggaran negara maupun daerah. Karena itu, penggunaannya harus mengedepankan kepentingan publik, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan kesan bahwa fasilitas pemerintahan dimanfaatkan untuk kepentingan politik suatu kelompok, " Tegas Lubis.
Bahkan publik wajib mempertanyakan itu secara jelas. Itu bukan milik kelompok atau partai tertentu. Penggunaannya harus jelas dasar izinnya, tujuan pemanfaatannya, serta aturan yang menjadi landasan aturan.