"Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah aset daerah telah digunakan sesuai peruntukan, jangan gara-gara orang dekat seenaknya, " ucap Adi Lubis.

 

Ia menekankan, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan larangan terhadap partai politik untuk melaksanakan kegiatan organisasi. Setiap partai memiliki hak untuk menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan. Namun, menurutnya, pemilihan lokasi kegiatan juga harus memperhatikan aturan pemanfaatan aset pemerintah dan prinsip kesetaraan.

 

“Partai politik tentu memiliki hak untuk melaksanakan kegiatan organisasi. Namun, bukan berarti setiap fasilitas pemerintah otomatis dapat digunakan untuk semua kepentingan. 

 

Harus ada kejelasan mengenai izin, mekanisme pemanfaatan, dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai aset yang dibiayai uang rakyat menimbulkan polemik karena penggunaannya tidak dijelaskan secara transparan,” ujarnya.

 

Dalam konteks hukum, Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur larangan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye pemilu.