Polisi Yang Melanggar Aturan Lapor Propam Polri Berikut Aksesnya

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi google

Poto ilustrasi google

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini meluncurkan layanan digital untuk memudahkan masyarakat melaporkan anggota polisi yang melanggar aturan.

Warga cukup mengakses yanduan.propam.polri.goid atau memindai QR Code yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri untuk menyampaikan aduan secara cepat dan aman.

Layanan digital ini merupakan gagasan dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim sebagai bentuk transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan publik yang lebih transparan.

“Cukup scan barcode, isi identit4s, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).

Tahapan pengaduan yang harus dilengkapi meliputi identitas pelapor, kronologi kejadian (tanggal, tempat, dan uraian peristiwa), serta bukti pendukung seperti foto atau dokumen, kemudian simpan laporan.

Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan.

“Program ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan internal.

“Propam Polri terus berupaya memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan profesional,” ungkap Radjo.

Dengan tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam Polri berkomitmen memberikan ruang yang aman, transparan, dan menjamin kerahasiaan pelapor dalam setiap proses pengaduan.(*)

Baca Juga :  Dukung Pembangunan di Wilayah Sertu M Fauzi Bantu Pemasangan Paving block
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page