Polisi Yang Melanggar Aturan Lapor Propam Polri Berikut Aksesnya

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi google

Poto ilustrasi google

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini meluncurkan layanan digital untuk memudahkan masyarakat melaporkan anggota polisi yang melanggar aturan.

Warga cukup mengakses yanduan.propam.polri.goid atau memindai QR Code yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri untuk menyampaikan aduan secara cepat dan aman.

Layanan digital ini merupakan gagasan dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim sebagai bentuk transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan publik yang lebih transparan.

“Cukup scan barcode, isi identit4s, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).

Tahapan pengaduan yang harus dilengkapi meliputi identitas pelapor, kronologi kejadian (tanggal, tempat, dan uraian peristiwa), serta bukti pendukung seperti foto atau dokumen, kemudian simpan laporan.

Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan.

“Program ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan internal.

“Propam Polri terus berupaya memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan profesional,” ungkap Radjo.

Dengan tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam Polri berkomitmen memberikan ruang yang aman, transparan, dan menjamin kerahasiaan pelapor dalam setiap proses pengaduan.(*)

Baca Juga :  GP Ansor Waru Gelar Sidang Itsbat Nikah Massal Bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD
Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner
Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum
Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD
Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan
Kuatkan Spirit Kemanusian, BMC Dapat Penghargaan CNN Indonesia Award 2025
Siap – Siap 5 Jurusan dengan Peluang Cepat Jadi CPNS, Nomor 1 Paling Banyak Dibutuhkan Pemerintah
Serap Aspirasi DPR RI Gaungkan PPPK ke PNS Untuk Peralihan, Dede Yusuf : Siap Membahas

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 08:07 WIB

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD

Sabtu, 22 November 2025 - 11:21 WIB

Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner

Rabu, 12 November 2025 - 11:47 WIB

Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum

Senin, 10 November 2025 - 12:58 WIB

Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD

Minggu, 2 November 2025 - 11:18 WIB

Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Ngawi Kunjungi Polsubsektor Kasreman

Kamis, 11 Des 2025 - 01:33 WIB

You cannot copy content of this page