PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJ Sekda Tebo Jambi

PJ Sekda Tebo Jambi

Transatu.id,TEBO- Dalam keterangan pers nya penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Sindi, bahwa kepada sejumlah wartawan berujar, bahwa rapat mediasi yang dipimpinnya ialah terkait dengan permasalahan desa Mangunjayo Kecamatan Tebo Tengah.

Selain itu kata Sindi, Kepala desa (Kades) Mangunjayo dan perangkatnya dan ketua badan permusyawaratan desa (BPD) serta seluruh anggotanya pada saat mediasi punya alasan masing-masing, Kamis 17 April 2025.

Sindi mengungkapkan, bahwa hasil mediasi tersebut keputusannya, pertama adalah, kedua belah pihak sudah menyadari masing-masing kemudian kedua, BPD mengajak pemerintah desa (Pemdes) untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) yakni melakukan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan yang ada di desa.

“Selanjutnya yang ketiga lanjut Sindi, Pemdes, dalam hal ini Kades Mangunjayo beserta perangkat akan membicarakan di intern perangkat desa terlebih dahulu.

Berkaitan dengan hal ini tegas Sindi, yang terpenting untuk kepentingan rakyat dan masyarakat desa Mangunjayo adalah segala-galanya.

Namun demikian Pj Sekda Tebo Sindi ketika di tanya wartawan terkait sanksi teguran yang di tandatangani Bupati Tebo berupa surat peringatan (SP 3) anggota BPD Mangunjayo, menolak dan mengalihkan jawabannya, dia bilang ini untuk kepentingan masyarakat bersama rakyat adalah di atas segalanya. (*)

Baca Juga :  Solid Dan Guyub PIJP Halal Bihalal di Ponpes Slafiyah Miftahul Jannah Al -Ahsaniyah Di Desa Batu Poro Timur Kabupaten Sampang
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page