“Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 merupakan tonggak penting bagi dunia kustomisasi di Indonesia. Kini para pelaku modifikasi tidak lagi harus bertanya-tanya soal legalitas. Negara hadir memberikan kepastian hukum dan membuka jalan agar karya mereka tidak hanya diakui di dalam negeri, tetapi juga mampu menembus panggung internasional,” ujar Bamsoet saat memimpin Rapat Pleno IMI Pusat di Jakarta, Rabu (9/7/25).
Hadir dalam rapat pleno IMI Pusat selain para wakil ketua umum, Sekjen, bendahara umum, pengurus harian dan pengurus lengkap IMI Pusat lainnya. Termasuk Dewan Pengawas.
Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, Permenhub Nomor 45 tahun 2023 mengatur tentang perubahan konstruksi kendaraan bermotor yang mencakup aspek penting seperti jarak sumbu rqoda, tipe dan merek mesin, serta penggunaan material modifikasi, sepanjang tetap memenuhi standar keselamatan dan laik jalan. Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas, dari mulai prosedur pengujian, hingga sertifikasi bengkel yang diperbolehkan melakukan modifikasi teknis.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya