Usai Putusan Pengadilan, Toko Kelontong Milik Terpidana Dibongkar Pemilik Tanah di Tlanakan
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
TRANSATU.ID,PAMEKASAN — Usai putusan Pengadilan Negeri Pamekasan, sebuah toko milik terpidana Sitti Suprapti yang dibangun secara ilegal di atas tanah milik Siti Sri Faidah dilakukan pembongkaran.
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh Pemilik sah atas sebidang tanah bersama warga Batumarmar, Pamekasan, didampingi kuasa hukum dari Hans Law Firm.
Lokasi pembongkaran berada di Dusun Asem Manis II, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Siti Sri Faidah, Burhan melalui Taufiq Hidayat, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut telah disesuaikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 13/Pid.C/2025/PN.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sitti Suprapti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya.
“Sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, klien kami berhak melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan tanpa izin oleh terdakwa dan/atau terpidana Sitti Suprapti,” ujar Taufiq kepada wartawan transatu di lokasi pembongkaran, Jumat, 16 Januari 2026.
Ia menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah menempuh upaya persuasif dengan melayangkan surat somasi kepada terdakwa pada 29 Desember 2025. Dalam somasi tersebut, terdakwa diminta membongkar bangunan secara mandiri dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran. Oleh karena itu, kami mengambil langkah pembongkaran secara mandiri,” jelasnya.
Taufiq menegaskan, proses pembongkaran dilakukan dengan tetap mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, hingga aparat penegak hukum, yakni Polsek Tlanakan dan Polres Pamekasan.
Senada dengan itu, H. Khairil Imam selaku koordinator pembongkaran yang diberikan kuasa oleh pemilik Siti Sri Faidah mengucapkan terima kasih kepada warga sekitar yang turut membantu proses pembongkaran secara mandiri.
Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui koordinasi dengan pemerintah setempat serta aparat penegak hukum.
“Kami berharap langkah ini bisa diterima oleh semua pihak serta mencegah terulangnya permasalahan serupa di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, saat dilakukan pembongkaran tidak tampak ada aparat kepolisian yang mengawasi.
Jalan Alternatif Kampung Hauan Menuju RSU Tobat, Butuh Perhatian dan Perbaikan
Hujan Deras Guyur Pamekasan, Perumahan Baru Royal Panglegur Kebanjiran, Warga Keluhkan Pengelola
BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jawa Timur 30 Oktober Hingga 5 November 2025