Pemerintah Sampaikan 7 Jabatan untuk Diisi PPPK Paruh Waktu Diantara Ada Guru hingga Penata Layanan

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi tes PPPK

Foto Ilustrasi tes PPPK

Transantu.id, Jakarta — Skema mengeluarkan pengangkatan PPPK paruh waktu resmi dikeluarkan Pemerintah. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN (honorer) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi tidak lulus atau tidak kebagian formasi dalam seleksi PPPK 2024.

Skema tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

“Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status pegawainya,” kata Kepala BKN Prof Zudan Arif di BKN Pusat, Jakarta pada Kamis (23/1/2025), dikutip dari keterangan resmi dalam laman BKN pada Sabtu (25/1/2025).

Kepala BKN mengimbau para pegawai honorer yang sudah terdata di database BKN untuk tetap tenang dan fokus mengikuti setiap tahapan seleksi sebagaimana aturan yang berlaku. Ia turut berpesan agar instansi pemerintah pusat dan daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.

7 Jabatan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah mengalokasikan PPPK paruh waktu untuk tujuh jabatan di antaranya:

Guru dan tenaga kependidikan
Tenaga kesehatan
Tenaga teknis
Pengelola umum operasional
Operator layanan operasional
Pengelola layanan operasional
Penata layanan operasional.

Jam Kerja hingga Upah PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025, status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai sebagai pegawai di instansi pemerintah dan mendapat nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dicantumkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat sebagai PPPK. Jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

PPPK paruh waktu juga akan memperoleh evaluasi kinerja triwulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi akan menjadi pertimbangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Upah PPPK paruh waktu sendiri paling sedikit sesuai besaran yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum di wilayah yang bersangkutan.(*)

Baca Juga :  Aktivis Muda Madura Meminta Kasus Tipikor PKH Desa Arosbaya Dituntaskan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page