Pemeriksaan Kasus Jual Beli Mobil Bodong, Harun Suyitno Sampaikan Kronologi dan Barang Bukti Keterlibatan Dewan ISY

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Pamekasan Channel) Kantor Polres Pamekasan.

(Pamekasan Channel) Kantor Polres Pamekasan.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Laporan Kasus jual beli mobil bodong yang menyeret oknum DPRD ISY sedang tahap penyelidikan.

Pasalnya, Harun Suyitno selaku korban yang melaporkan kasus jual beli mobil bodong telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik bagian pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (17/03/2025), malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor menjelaskan detail kronologi terjadinya jual beli mobil bodong yang dialami sekaligus penyerahan barang bukti kepada penyidik unit Pidsus.

“Alhamdulillah pemeriksaan berjalan dengan lancar dan saya sudah serahkan semua alat bukti yang dibutuhkan serta sudah menceritakan kronologisnya,” ucap Harun kepada media transatu, Selasa, 18 Maret 2025.

Hasil pemeriksaan tersebut termasuk kronologi beserta barang bukti akan disampaikan kepada ketua DPRD kabupaten Pamekasan untuk dijadikan bahan memproses secara kode etik oleh Badan kehormatan (BK).

Baca Juga :  Kasus Kehilangan Mulai Terang Benderang, Majelis Hakim diminta Pertimbangkan Putusan Pencemaran Nama Baik

“Sebab terlapor tercatat sebagai anggota dewan aktif, maka hasil pemeriksaan bakal ditembusi ke DPRD Pamekasan untuk diproses kode etik. Semoga ini segera menjadi solusi dan ada solusi bagi semuanya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, berjanji akan melakukan penyelidikan kasus ini, tapi tidak bisa hanya berdasarkan isu atau cerita saja, melainkan DPRD perlu bukti dan data dari pelapor.

Baca Juga :  Program Quick Wins Presisi, Polres Pamekasan Gelar Pelatihan Keterampilan dan Etika Pelayanan Publik

“Oleh karenanya, DPRD akan bersikap ketika yang bersangkutan dinyatakan bersalah secara hukum, atau ketika ada laporan masuk secara tertulis beserta bukti-bukti keterlibatan ISY,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi
Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot
Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan
Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk
PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:48 WIB

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:04 WIB

Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:02 WIB

Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot

Rabu, 26 November 2025 - 13:02 WIB

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page