JAKARTA, Transatu.id -- Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat penyelundupan emas hasil pertambangan ilegal ke Dubai.

 

Polisi menduga jaringan tersebut mampu mengirim hingga 30 kilogram emas per hari. Jika berlangsung selama sebulan, jumlahnya dapat mencapai sekitar 1 ton.

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan informasi mengenai aktivitas tersebut menjadi dasar polisi melakukan penindakan.

Iklan

Dua tersangka ditangkap di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (16/8/2026).

 

"Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih 1 ton," kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).

 

Kedua WNA tersebut diketahui baru berada di Indonesia sekitar dua bulan. Mereka masuk menggunakan visa kerja perdagangan. Polisi menduga emas yang dikumpulkan dan diselundupkan ke Dubai berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.