Di satu sisi, adanya panduan seperti GBHN dapat memastikan kesinambungan dan konsistensi kebijakan pembangunan nasional. Di sisi lain, perlu diperhatikan agar tidak terjadi sentralisasi kekuasaan yang dapat mengancam demokrasi.
Proses revitalisasi ini memerlukan pendekatan yang hati-hati dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi.
Selain itu, perlu dipastikan bahwa TAP MPR yang direvitalisasi memiliki mekanisme implementasi yang jelas dan efektif, sehingga tidak hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya guna.
"TAP MPR masih memiliki potensi untuk berperan dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam mengisi celah-celah normatif yang tidak diatur oleh konstitusi maupun
undang-undang,"
"Namun, untuk menjaga relevansi TAP MPR, diperlukan penguatan peran legislatif dan kehati-hatian dalam penetapannya agar tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah," pungkas Bamsoet. (*)