"Perubahan status MPR berdampak pada posisi TAP MPR dalam hierarki perundang-undangan Indonesia,"

"Sebelum reformasi, TAP MPR memiliki kekuatan hukum yang tinggi, berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang,"

"Setelah reformasi, posisi TAP MPR dalam hierarki perundang-undangan mengalami penyesuaian. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan TAP MPR di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang serta peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)"

"Namun, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan TAP MPR baru yang bersifat mengatur (regeling), sehingga TAP MPR yang ada saat ini adalah produk legislasi masa lalu yang masih diakui keberlakuannya." Kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini memaparkan, revitalisasi TAP MPR sebagai bagian dari dinamika struktur hukum dan politik hukum di Indonesia mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan akan panduan pembangunan jangka panjang dan prinsip-prinsip demokrasi serta pemisahan kekuasaan.