Baca Juga:NARKOBA MENGHANCURKAN FINANSIAL KELUARGA
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Ketua KADIN Indonesia ini menjelaskan, pada masa Orde Baru, MPR merupakan lembaga tertinggi negara dengan kewenangan luas, termasuk menetapkan GBHN melalui TAP MPR.
TAP MPR saat itu berfungsi sebagai pedoman utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.
Namun, setelah reformasi 1998, terjadi perubahan signifikan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Amendemen UUD 1945 yang dilakukan antara tahun 1999-2002 mengubah posisi MPR dari lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga negara lainnya.
Kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN dihapuskan, dan TAP MPR yang dikeluarkan hanya bersifat penetapan (beschikking).