“SPP di terbitkan oleh Syahbandar, yang sebelumnya SPP terbit harus melengkapi SLO (Surat layak operasi), dan sebelum SLO harus ada Surat Kepengawakan Kapal perikanan (SKKP) yang menjadi kewenangan pelabuhan Nusantara,” jelasnya.

 

Adapun yang dikeluhkan oleh masyarakat, maka nelayan minta suatu kebijakan dari pemangku kebijakan untuk mempermudah pembelian solar bagi nelayan.