TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Pengusaha karaoke di Pamekasan, Madura, masih berani membuka tempat karaoke. Padahal sudah dilakukan penertiban hingga penutupan paksa oleh masyarakat.

Penutupan tempat karaoke berulang kali dilakukan sejak tahun 2019 lalu, pertama penutupan tempat hiburan malam dilakukan oleh Bupati Pamekasan, bersama jajaran Forkopimda dan ormas pada 1 Januari 2019 lalu. Kedua kalinya pada Selasa 12 April 2022, hingga beberapa sanksi melalui sidang tipiring dan pidana sudah dilakukan oleh Satpol PP setempat.

Bahkan, masyarakat sampai mengepung tempat karaoke dan menemukan sejumlah minuman keras di kafe Moga Jaya, Kolpajung, Jumat (08/09/2023).

Aliansi Non-Goverment Organization (NGO) dan tokoh masyarakat Pamekasan merasa geram atas beroperasinya tempat karaoke yang diduga menjadi sarang maksiat, sebab melanggar Perda No 2 tahun 2019 tentang hiburan malam atau karaoke. Selain itu, bisa merusak karakter generasi muda di bumi gerbang salam.

"Tempat karaoke Kingwan, ex Moga Jaya, Al Mahera dan Putri, bagaimanapun caranya harus ditutup permanen, baik dilakukan oleh Satpol PP atau melalui gerakan masyarakat lagi," kata ketua Forkot, Samsul Arifin, kamis 31 Oktober 2024.