Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh tokoh dan masyarakat Pamekasan yang merasa terpanggil hatinya dan mempunyai tanggungjawab moral dan sosial untuk ikut terlibat menutup tempat karaoke yang melanggar aturan dan diduga menjadi tempat maksiat.
"Hari Jumat, kami bersama tokoh dan masyarakat Pamekasan akan melakukan gerakan massa menuju kantor pemangku kebijakan, kemudian bersama-sama melakukan penutupan permanen tempat-tempat karaoke tersebut," tegasnya.
Terpisah, kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno mengaku sudah melakukan penertiban tempat karaoke sesuai regulasi yang ada.
"Semua tempat karaoke yang melanggar Perda sudah dilakukan penyegelan, sanksi tipiring hingga pidana," terangnya.
Akan tetapi, meski dilakukan penyegelan berkali-berkali, pengusaha karaoke tetap berani membuka segel dan melakukan aktivitasnya lagi.