"Disegel, dibuka, disegel malah dibuka lagi, bahkan pengusaha karaokenya sudah dipidanakan. Intinya Satpol PP sudah melakukan penertiban sesuai aturan, persoalan efek jera dan beraninya pengusaha karaoke membuka kembali bukan termasuk wewenang Satpol PP," pungkasnya.