“ini merupakan tindak lanjut upaya yang dilakukan oleh aliansi nelayan dari dampak peraturan BPH Migas nomer 2 tahun 2023” katanya, Senin(25/12)
Menurut Sutan, BP Migas mengatur pembelian solar bagi nelayan, terutama bagi perahu yang menggunakan mesin 5 gross tonnage (GT) sampai 30 GT yang mengalami kesulitan.
“ kami melakukan audiensi dengan Dinas Kelautan dan DPRD karena selama ini kami merasa kesulitan persyaratan yang harus di terbitkan sehingga di terbitkan Surat Persetujuan Pelayaran (SPP) SPP” kata Sutan