Kalau kasus tersebut dianggap perkara berbeda, maka dikhawatirkan bakal banyak terduga pidana atau pelaku dicurigai lainnya yang akan melaporkan balik para korban dengan alasan pencemaran nama baik.
“Ketika orang yang mencari keadilan bisa diadili, boleh saling lapor, Hukum dilawan hukum, maka bukan keadilan yang akan diperoleh korban tapi petaka, seperti yang dialami keluarga Samsiyah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kadur, AKP Tamsil Efendi menyampaikan bahwa kasus itu merupakan perkara berbeda, sehingga laporan pencemaran nama baik tetap bisa diproses tanpa menunggu kasus kehilangan yang di larangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah sesuai SOP, apabila ada yang dianggap janggal, silahkan ajukan pra peradilan,” tutupnya.