Musdes Harus Dipimpin BPD Bukan Kepala Desa, Kembali ke Amanat Undang-Undang Desa

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 31 ayat (2), menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Musdes berada di bawah tanggung jawab BPD.

Dengan demikian, secara normatif dan administratif, BPD-lah yang memegang kendali pelaksanaan dan kepemimpinan Musyawarah Desa.

Kembali ke Esensi Demokrasi Desa

Musyawarah Desa bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan. Ia adalah wujud nyata demokrasi partisipatif di tingkat akar rumput. Di forum inilah warga desa punya hak berbicara, berpendapat, dan bersepakat tentang arah pembangunan serta penggunaan dana desa.

Sudah saatnya semua pihak baik pemerintah desa, BPD, maupun masyarakat memahami kembali posisi dan peran masing-masing sesuai amanat Undang-Undang. Dengan demikian, Musdes dapat kembali menjadi forum aspiratif yang murni, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat desa.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Personil Jelang Pemilu 2024, Polres Sumenep Gelar Latihan Dalmas

Musyawarah Desa merupakan milik masyarakat, bukan milik pemerintah desa semata. Karena itu, BPD harus berani mengambil peran sebagai pemimpin forum Musdes, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 54 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan pelaksanaan yang benar, Musdes tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi juga simbol kematangan demokrasi di tingkat desa.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Melalui Dinas Perpustakaan Luncurkan Aplikasi Srikandi

Catatan Redaksi : Opini ini di terbitkan untuk edukasi publik agar tidak terjadi konflik kepentingan,dan kembali ke Esensi demokrasi desa

Sumber Berita : KontrolNews.co

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan
Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin
Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah
Pengemudi tabrak lari di Jenangger berhasil diungkap Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep
Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Belum Jalan, SMSI Tebo Soroti Lambannya Kejari
Wali Kota Ultimatum Pelangsir dan Penyalahgunaan Barcode di SPBU

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:13 WIB

Musdes Harus Dipimpin BPD Bukan Kepala Desa, Kembali ke Amanat Undang-Undang Desa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin

Berita Terbaru

Tampak Suku Kubu dari pihak Roni bersiap melakukan penyerangan

Hukum dan Kriminal

Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok

Senin, 20 Okt 2025 - 00:31 WIB

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page