Musdes Harus Dipimpin BPD Bukan Kepala Desa, Kembali ke Amanat Undang-Undang Desa

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 31 ayat (2), menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Musdes berada di bawah tanggung jawab BPD.

Dengan demikian, secara normatif dan administratif, BPD-lah yang memegang kendali pelaksanaan dan kepemimpinan Musyawarah Desa.

Kembali ke Esensi Demokrasi Desa

Musyawarah Desa bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan. Ia adalah wujud nyata demokrasi partisipatif di tingkat akar rumput. Di forum inilah warga desa punya hak berbicara, berpendapat, dan bersepakat tentang arah pembangunan serta penggunaan dana desa.

Sudah saatnya semua pihak baik pemerintah desa, BPD, maupun masyarakat memahami kembali posisi dan peran masing-masing sesuai amanat Undang-Undang. Dengan demikian, Musdes dapat kembali menjadi forum aspiratif yang murni, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat desa.

Baca Juga :  Satpol PP Sumenep Serahkan Laporan Data Rokok Ilegal Kepada Bea Cukai

Musyawarah Desa merupakan milik masyarakat, bukan milik pemerintah desa semata. Karena itu, BPD harus berani mengambil peran sebagai pemimpin forum Musdes, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 54 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan pelaksanaan yang benar, Musdes tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi juga simbol kematangan demokrasi di tingkat desa.

Baca Juga :  Jalin Keakraban, Kapolres Sumenep Ngopi Bareng Dengan PWI

Catatan Redaksi : Opini ini di terbitkan untuk edukasi publik agar tidak terjadi konflik kepentingan,dan kembali ke Esensi demokrasi desa

Sumber Berita : KontrolNews.co

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum
Diduga Belum Sesuai Standar Meski Sudah Dibongkar : Tim Monev Kecamatan Sine Minta Paving Jalan Desa Ketanggung Diperbaiki Kembali
Kecelakaan Beruntun Di Jalan Raya Ngawi- Sine , Dua Orang Di Nyatakan Meninggal
Terbengkalai dan Memprihatinkan, Anjungan Merangin jadi Perhatian Serius Bupati dan Wabup Merangin
HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.
Untung Ada Media, Bupati Syukur Sebagian Bawahan Belum Tau Selera Saya
Pelayanan Kembali Disorot, Aktivis dan Fraksi Golkar Minta RSUD Tebo di Evaluasi Total
Warga Miskin Tak Dapat Bansos, FWP Gelar FGD Mengurai DTSEN

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:00 WIB

MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:08 WIB

Diduga Belum Sesuai Standar Meski Sudah Dibongkar : Tim Monev Kecamatan Sine Minta Paving Jalan Desa Ketanggung Diperbaiki Kembali

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Jalan Raya Ngawi- Sine , Dua Orang Di Nyatakan Meninggal

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:15 WIB

Terbengkalai dan Memprihatinkan, Anjungan Merangin jadi Perhatian Serius Bupati dan Wabup Merangin

Senin, 22 Desember 2025 - 21:59 WIB

HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page