Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 31 ayat (2), menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Musdes berada di bawah tanggung jawab BPD.
Dengan demikian, secara normatif dan administratif, BPD-lah yang memegang kendali pelaksanaan dan kepemimpinan Musyawarah Desa.
Kembali ke Esensi Demokrasi Desa
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Musyawarah Desa bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan. Ia adalah wujud nyata demokrasi partisipatif di tingkat akar rumput. Di forum inilah warga desa punya hak berbicara, berpendapat, dan bersepakat tentang arah pembangunan serta penggunaan dana desa.
Sudah saatnya semua pihak baik pemerintah desa, BPD, maupun masyarakat memahami kembali posisi dan peran masing-masing sesuai amanat Undang-Undang. Dengan demikian, Musdes dapat kembali menjadi forum aspiratif yang murni, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat desa.
Musyawarah Desa merupakan milik masyarakat, bukan milik pemerintah desa semata. Karena itu, BPD harus berani mengambil peran sebagai pemimpin forum Musdes, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 54 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan pelaksanaan yang benar, Musdes tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi juga simbol kematangan demokrasi di tingkat desa.
Catatan Redaksi : Opini ini di terbitkan untuk edukasi publik agar tidak terjadi konflik kepentingan,dan kembali ke Esensi demokrasi desa
Sumber Berita : KontrolNews.co