IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Musdes Harus Dipimpin BPD Bukan Kepala Desa, Kembali ke Amanat Undang-Undang Desa

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 31 ayat (2), menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Musdes berada di bawah tanggung jawab BPD.

Dengan demikian, secara normatif dan administratif, BPD-lah yang memegang kendali pelaksanaan dan kepemimpinan Musyawarah Desa.

Kembali ke Esensi Demokrasi Desa

Musyawarah Desa bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan. Ia adalah wujud nyata demokrasi partisipatif di tingkat akar rumput. Di forum inilah warga desa punya hak berbicara, berpendapat, dan bersepakat tentang arah pembangunan serta penggunaan dana desa.

Sudah saatnya semua pihak baik pemerintah desa, BPD, maupun masyarakat memahami kembali posisi dan peran masing-masing sesuai amanat Undang-Undang. Dengan demikian, Musdes dapat kembali menjadi forum aspiratif yang murni, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat desa.

Baca Juga :  Momentum Ramadhan, Seroja Group Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Musyawarah Desa merupakan milik masyarakat, bukan milik pemerintah desa semata. Karena itu, BPD harus berani mengambil peran sebagai pemimpin forum Musdes, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 54 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan pelaksanaan yang benar, Musdes tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi juga simbol kematangan demokrasi di tingkat desa.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Gelar Doa Bersama Untuk Sang Proklamator

Catatan Redaksi : Opini ini di terbitkan untuk edukasi publik agar tidak terjadi konflik kepentingan,dan kembali ke Esensi demokrasi desa

Sumber Berita : KontrolNews.co

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi
Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir
Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali
Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya
Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?
Ketua KIP Jambi : Kominfo Wajib Mendukung Keberadaan Wartawan Lokal, Pemberitaan Sampai ke Pelosok
Mahasiswa HTN Institut Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan Gelar Pembagian Takjil dan Buka Puasa Bersama
Diduga PT AJC/SAS Sarolangun Cemari Sungai Belato Warga Sangat Resah

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:35 WIB

Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:13 WIB

Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:46 WIB

Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:56 WIB

Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?

Berita Terbaru