Wali Kota Ultimatum Pelangsir dan Penyalahgunaan Barcode di SPBU

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, memimpin apel pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kemacetan Akibat Antrean BBM Solar di halaman Mako Damkar Kota Jambi, Rabu (8/10/2025). Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengaturan pengisian bahan bakar solar bagi kendaraan roda enam atau lebih.

Dalam arahannya, Maulana menegaskan bahwa kendaraan roda enam hanya diperbolehkan mengisi solar di tujuh SPBU yang berada di kawasan jalan lingkar Kota Jambi. Ketujuh SPBU tersebut akan beroperasi 24 jam penuh, dan telah ditugaskan untuk memastikan ketersediaan stok solar tetap terjaga.

“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan pihak Pertamina agar ketersediaan solar di tujuh SPBU ini terjamin. Jangan sampai ada antrean panjang yang mengganggu arus lalu lintas,” tegas Wali Kota.

Maulana menjelaskan, dari total 17 SPBU di Kota Jambi yang menjual solar, 10 di antaranya berada di kawasan dalam kota. SPBU tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau pribadi, bukan untuk kendaraan angkutan berat.

“Petugas gabungan saya perintahkan untuk melakukan pengawasan ketat di sepuluh SPBU dalam kota. Bila ditemukan indikasi pelangsiran atau pengisian dengan barcode yang disalahgunakan, segera koordinasikan dengan Polresta dan Kodim 0415/Jambi untuk dilakukan penindakan,” ujar Maulana dengan tegas.

Satgas yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan Pertamina ini akan melakukan patroli dan pengawasan rutin di seluruh SPBU, terutama di titik-titik rawan antrean panjang kendaraan solar.

“Langkah ini diambil agar distribusi solar tepat sasaran, tidak disalahgunakan oleh oknum pelangsir, serta menjaga agar masyarakat tidak lagi terganggu dengan kemacetan akibat antrean BBM,” kata Maulana.

Lebih lanjut, Maulana juga mengingatkan pengelola SPBU agar mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas siap diberikan, mulai dari tilang kendaraan, teguran administratif, hingga pencabutan izin operasional SPBU.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar. Semua demi kepentingan masyarakat dan kelancaran lalu lintas di Kota Jambi,” tegasnya menutup apel pelepasan. (ahmad)

Baca Juga :  Dalil Pra Peradilan Pidana, 2 Tersangka Kasus BSI Ditolak oleh Hakim PN Sumenep
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep : Aplikasi Sigap Ibu Wujudkan Kehamilan Aman Diwilayah Kepulauan
SMSI Sumenep Gelar Seminar Nasional Kupas Tentang KEK Madura
Berpihak kepada 205 Desa di Merangin, Apuk: “ADD Tak Boleh Dipotong, Ini Urat Nadi Desa!”
SPPG Yayasan Ibnu Bachir Klampar Pamekasan Dapat Apresiasi Luar Biasa, Jadi Percontohan Pelayanan Gizi Siswa
Aset Merangin Terancam Hancur Bantai Tambang Ilegal,nWabup A.Khafidh Cek Dam Betuk
KNPI Pamekasan Resmi Dilantik, Ketua Haidar : Siap Berdayakan Generasi Muda
Kapolres Ngawi Jadi Narasumber Bimtek Peningkatan Kapasitas Kepala Desa se-Kabupaten Ngawi Tahun 2025
DPRD Merangin Dapur MBG Elviana Itu Tidak Layak, Fendi : Harus Dievaluasi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 08:49 WIB

Bupati Sumenep : Aplikasi Sigap Ibu Wujudkan Kehamilan Aman Diwilayah Kepulauan

Kamis, 13 November 2025 - 14:22 WIB

SMSI Sumenep Gelar Seminar Nasional Kupas Tentang KEK Madura

Kamis, 13 November 2025 - 05:44 WIB

Berpihak kepada 205 Desa di Merangin, Apuk: “ADD Tak Boleh Dipotong, Ini Urat Nadi Desa!”

Selasa, 11 November 2025 - 00:22 WIB

SPPG Yayasan Ibnu Bachir Klampar Pamekasan Dapat Apresiasi Luar Biasa, Jadi Percontohan Pelayanan Gizi Siswa

Sabtu, 8 November 2025 - 04:51 WIB

Aset Merangin Terancam Hancur Bantai Tambang Ilegal,nWabup A.Khafidh Cek Dam Betuk

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

Hukum dan Kriminal

Lagi Ngajar, Guru SMP di Tabir Ulu Diduga Dianiaya

Sabtu, 15 Nov 2025 - 09:51 WIB

You cannot copy content of this page