“Utamanya yang berkaitan dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta petani dan nelayan dan pelaku ekonomi sektor riil lainnya terhadap akses perbankan (bankable),” terangnya.
Di akhir penyampaiannya, politisi muda ini dengan lantang membacakan pandangan fraksi PKB. Melalui kajian yang mendalam dan pembahasan mendetail terhadap draft Raperda dimaksud, serta berdasarkan laporan Komisi C DPRD Jawa Timur. Dengan tujuan membela kepentingan Rakyat dan demi mewujudkan tata kelola lembaga perbankan milik pemerintah daerah Jawa Timur yang rahmatan lil alamin.
“Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menyetujui ditetapkannya Raperda Tentang Perusahaan Perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur,” tutupnya, diikuti standing applause dari seluruh anggota DPRD Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT