TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Pamekasan melakukan rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat kabupaten di gedung serba guna PKPRI, Jl Kemuning No 22 Pamekasan, Rabu 04 Desember 2024.
Hal itu berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Bawaslu Pamekasan, Saksi masing-masing Paslon Cabup-Cawabup dan Cagub-Cawagub dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya