KPU Merangin Cegat Media Ambil Advertorial

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Kantor KPU  Merangin / dan Ketua KPU Merangin

MERANGIN, Transatu.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) cegat advertorial (Adv), masuk ke media luar berkontribusi dalam pemberitaan, jelang pemilihan Bupati Merangin 2024/2029.

Pencegahan itu dilakukan tidak masuknya media secara kontrak ke KPU, bagi yang sudah  memenngangkan kedali ditubuh KPU dapat advetorial. Padahal dana KPu bersumber dari APBD Kabupaten dalam menyampaikan kegiatan advertorial.

Namun KPU dipimpin Albert Trisman membatasi ruang gerak perusahaan media lain untuk pemberitaan advertorial, hingga berapa jurnalis disalah satu media mengakui KPU tidak profesional.

Seperti diungkapkan salah satu awak media, untuk melakukan penagihan advertorial terkait pemberitaan KPU.

Midun sempat melakukan konfirmasi, namun dijawab dari pegawai sekretariat KPU Merangin, bukan saya yang punya wewenang.

Namun awak media dilepar – lepar, bahkan KPU Merangin sudah menerima nama-nama sesuai diajukan oleh ketua masing-masing.

Hingga berita advertorial tentang KPU tidak bisa diproses,  jadi kalau diluar itu tidak bisa diproses.

“Izin pak, nama nama media yang meliput sesuai kesepakatan dengan organisasi media, disampaikan oleh/ penghubung organisasi media masing, jadi kalau diluar itu tidak bisa diproses, ” tulis pegawai sekretariat KPU dalam WhatsApp kepada awak media.

Sementara KPU Merangin Albert Trisman, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadi miliknya, enggan membalas konfirmasi adanya pilih media dalam kegiatan pemberitaan pilkada Bupati 2024/2029.

Baca Juga :  Kanit Piter Ipda Nur Fajri Alim Berbagi Dengan Anak Yatim 
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page