“Hari ini banyak lembaga penyiaran yang memiliki peraturan digital sendiri, padahal itu tidak ada dalam undang-undang, bukan berarti kita ingin mengawasi seluruh yang ada di dunia digital, kita tidak sampai ke arah sana,”paparnya.
Alasan selanjutnya, Lanjut Aktivis PMII Jawa Timur tersebut, untuk penguatan kelembagaan di KPI pusat maupun KPID, ada beberapa hal yang tidak bisa dilaksanakan di lapangan, karena bertabrakan dengan Peraturan Pemerintahan Daerah yang mengatur KPI di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya