TRANSATU.ID,SURABAYA- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur mendukung adanya revisi undang-undang penyiaran, sebab aturan lama yang disahkan tahun 2002 sudah tidak relevan dengan perkembangan media sekarang, Selasa, 21 Mei 2024.
Korbid Kelembagaan KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, mengatakan bahwa undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran tersebut sudah sepantasnya direvisi karena ada beberapa poin penting yang memang perlu diperbarui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya