Bandar Lampung, Transatu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran proyek pengadaan 2.100 unit chromebook peralatan teknologi informasi dan komunikasi senilai Rp. 17.455.245.000,- pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi dana DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023 yang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (12/2/2025).
Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, melalui keterangan persnya yang diterima oleh tim media ini pada Senin (10/3/2025).
“Surat laporan sudah di bidang Pidsus”, kata Kasipenkum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menjelaskan juga bahwa tim pada bidang Pidsus Kejati Lampung saat ini sedang mempelajari secara mendalam terhadap laporan tersebut.
“Perkembangannya sedang dalam proses telaah tim Pidsus”, papar Ricky sapaan akrabnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya