Kajari, Sumenep Sigit menjelaskan, terkait dengan Lakalantas inisial AN warga kecamatan Ambunten. “Supir Truk AN (69) lalai sehingga menimbulkan lakalantas, namun dari pihak keluarga korban mengikhlaskan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut,” ungkap Kajari Sigit.
“Maka Kami menghentikan penuntutan yang di tentukan oleh Kejagung,” jelasnya.
Sedangkan, mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Wl warga Kecamatan Batuan telah dilakukan mediasi yang dilanjutkan dengan pengajuan RJ ke Kejagung dan diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“WL melakukan penipuan untuk biaya merawat orang tuanya yang sakit dan untuk biaya sehari hari,” papar Sigit.
Setelah dilakukan mediasi, antara WL dan korban telah sepakat untuk tidak meneruskan perkaranya, dan WL telah membayar sepenuhnya apa yang jadi kerugian korban.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya