Pamekasan, Transatu – Kasus dugaan praktik ‘ternak pita cukai’ yang menyeret Perusahaan Rokok (PR) Subur Sejahtera di Dusun Capak, Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, kembali memunculkan fakta baru.
Forum Kota (Forkot) Pamekasan mengungkap adanya indikasi keterlibatan lebih dari satu pihak dalam praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran PR Subur Sejahtera yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial IH, telah resmi dilaporkan ke Bea Cukai Madura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan itu diklaim akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Namun, Forkot kini menilai kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mengarah pada pola kerja terorganisir.
Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin yang akrab disapa Gerad, menyebut pihaknya memperoleh informasi adanya pembagian peran dalam praktik transaksi pita cukai ilegal.
Selain IH, muncul nama lain berinisial DD yang diduga berperan aktif dalam peredaran pita cukai tersebut.
“Informasi yang kami terima, yang menebus pita cukai secara ilegal adalah inisial IH, sementara yang diduga melakukan penjualan pita cukai adalah inisial DD, warga Kangenan,” ujar Gerad kepada Transatu, Jumat (16/1/2026).
Menurut Gerad, dugaan keterlibatan lebih dari satu aktor ini harus menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura. Ia menegaskan, praktik ternak pita cukai tidak mungkin berjalan secara sporadis tanpa adanya kerja sama antar pihak.
“Kalau hanya satu orang, mustahil praktik ini bisa berlangsung lama. Kami melihat ada pola dan pembagian peran yang perlu diusut tuntas,” tegasnya.
Forkot Pamekasan, lanjut Gerad, telah melakukan audiensi dengan Bea Cukai Madura sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol publik.
Audiensi tersebut bertujuan meminta klarifikasi sekaligus mendorong penanganan kasus secara transparan, menyeluruh, dan tidak berhenti pada sanksi administratif semata.
Dari hasil audiensi itu, Bea Cukai Madura disebut telah menyatakan komitmen untuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan mendatangi langsung PR Subur Sejahtera.
“Itikad Bea Cukai Madura jelas, mereka akan turun langsung ke PR Subur Sejahtera untuk menindaklanjuti temuan kami,” ungkap Gerad.
Sementara itu, sebelumnya Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembatasan penebusan pita cukai terhadap PR Subur Sejahtera sejak Februari 2025.
“Kami telah melakukan pembatasan penebusan pita cukai terhadap PR Subur Sejahtera sejak Februari 2025,” kata Megatruh saat audiensi bersama Forkot Pamekasan, Selasa (13/1/2026).
Forkot Pamekasan menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan mengungkap seluruh mata rantai yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan pita cukai di Pamekasan.







