“Sekitar pukul 15:45, inisial Z ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik,” ungkapnya.
Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP diatur mengenai lima alat bukti dalam hukum acara pidana yaitu keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat dan keterangan terdakwa. Kemudian Untuk menetapkan tersangka itu minimal mengantongi dua alat bukti yang kuat.
“Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat, nanti kita uji dalam persidangan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya