Kejari Pamekasan Tetapkan Inisial Z Sebagai Tersangka Kasus Pokmas Fiktif Desa Cenlecen

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inisial Z setelah ditetapkan tersangka dan akan diantar ke Lapas Pamekasan, Selasa (29/10/2024).

Inisial Z setelah ditetapkan tersangka dan akan diantar ke Lapas Pamekasan, Selasa (29/10/2024).

“Sekitar pukul 15:45, inisial Z ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik,” ungkapnya.

Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP diatur mengenai lima alat bukti dalam hukum acara pidana yaitu keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat dan keterangan terdakwa. Kemudian Untuk menetapkan tersangka itu minimal mengantongi dua alat bukti yang kuat.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Beri Penghargaan dan Umroh Kepada Anggota Berprestasi

“Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat, nanti kita uji dalam persidangan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan
Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin
Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah
Pengemudi tabrak lari di Jenangger berhasil diungkap Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep
Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Belum Jalan, SMSI Tebo Soroti Lambannya Kejari
Wali Kota Ultimatum Pelangsir dan Penyalahgunaan Barcode di SPBU

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Pengemudi tabrak lari di Jenangger berhasil diungkap Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page