IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Kejari Muaro Jambi Musnahkan BB 58 Perkara Pidana

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAMBIONE. Transatu.id– Kejaksaan Negeri Muaro Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 58 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa pagi, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat instansi penegak hukum dan pemangku kepentingan daerah, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Muaro Jambi atau yang mewakili, Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Muaro Jambi, Kepala Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, serta perwakilan dari Polres Muaro Jambi, termasuk Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP, sekaligus langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Ini adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas kami sebagai eksekutor putusan pengadilan. Dengan pemusnahan ini, kami menutup celah penyalahgunaan benda sitaan dan memastikan semua proses berjalan sesuai hukum,” tegas Kajari Muaro Jambi.

Jumlah Perkara dan Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 58 perkara, terdiri atas 31 perkara narkotika

21 perkara umum (Oharda), seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan KDRT 6 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL)

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika ,Sabu: 49,047 gram ,Ekstasi: 9,49 gram

Alat hisap (bong dan pirek): 37 buah Timbangan digital: 20 unit

Elektronik & Komunikasi Handphone: 2 unit Senjata tajam (parang, pisau, tojok, dll.): 21 buah Senjata api rakitan (pistol, airsoft gun, kecepek): 3 pucuk

Barang Lainnya Keranjang/ambung 8 buah Tedmon, galon, drum, jerigen: total 39 buah Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode yang sesuai dengan karakteristik masing-masing, antara lain pembakaran, penghancuran fisik, dan pemotongan.

Sinergi APH dalam Penegakan Hukum Pemusnahan ini menjadi bukti sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Muaro Jambi dalam mewujudkan sistem hukum yang bersih dan efektif. Hadirnya berbagai instansi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

“Kami berharap langkah ini menjadi simbol ketegasan negara terhadap pelaku kejahatan, serta pesan moral kepada masyarakat bahwa kejahatan akan ditindak tegas dan tuntas,” pungkas Kajari.

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga supremasi hukum dan menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Kakek Lansia yang Cabuli Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Kangean
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Senin, 9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

Berita Terbaru