Kakek Lansia yang Cabuli Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Kangean

- Jurnalis

Selasa, 2 Mei 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu, Sumenep – Kakek (73) tahun pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang merupakan warga desa Angon Angon Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus oleh Polsek Kangean, pada tanggal 15 April 2023.

Menurut keterangan Kapolsek Kangean, Iptu Agus Sugito, SH. MH, melalui penyelidikan Anggota Polsek Kangean berhasil meringkus kakek dengan nama inisial ME (73),” ungkap Kapolsek Kangean Iptu Agus Selasa (02/05).

Baca Juga :  bank bjb Kolaborasi dengan Dapenbun Luncurkan Layanan Otentikasi Terintegrasi

Kapolsek Agus menerangkan kronologis terjadinya pencabulan oleh kakek biadab (ME). Berawal dari Bunga (Nama samaran) umur 11 tahun hendak ke rumah temannya, dan tiba tiba ditarik oleh ME.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya di bawa ke rumahnya dengan kondisi mulut di bekap sehingga korban tidak bisa berteriak cuma bisa menangis

“ME melakukan aksinya di rumahnya sendiri dan waktu itu dengan kasar ME melakukan aksi bejatnya dengan mengancam jangan sampai memberitahukan kepada siapapun,” ucap Kapolsek.

Baca Juga :  Pekerjaan Kanopi Puskesmas Larangan Dinilai Asal-asalan, Dinkes Pamekasan Terkesan Main Aman

Dari peristiwa tersebut, korban (Bunga) memberitahukan kepada orang tuanya. “Mendengar pengaduan anaknya, orang tua Bunga melaporkan kepada Polsek Kangean,” terangnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Kangean Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengamankan ME dan barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang.

Baca Juga :  Datang Sebagai Saksi Pulang Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polsek Kadur Kapan Gelar Perkara?

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus
Peredaran Rokok Ilegal Nexus semakin Sistematis, Begini Respon Datar Bea Cukai
Dukung Asta Cita Presiden RI, Kapolres Ngawi Tinjau Langsung P2B di Ngrambe
Aspal Baru di Bangun, Warga Batam Kecam Alat Berat Rusak Aspal, Kapolres Merangin Terimakasih Informasinya
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba 
Perayaan Waisak, Polisi Ngawi Patroli Vihara di Ngrambe
Achmad Fauzi Wongsojudo Dinobatkan Sebagai Pengurus MUI Jatim
Rokok YS Pro Mild Asal Pamekasan Beredar Bebas, Siapa Pemiliknya?

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:21 WIB

Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus

Jumat, 16 Mei 2025 - 05:26 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Nexus semakin Sistematis, Begini Respon Datar Bea Cukai

Jumat, 16 Mei 2025 - 04:58 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Kapolres Ngawi Tinjau Langsung P2B di Ngrambe

Selasa, 13 Mei 2025 - 04:54 WIB

Aspal Baru di Bangun, Warga Batam Kecam Alat Berat Rusak Aspal, Kapolres Merangin Terimakasih Informasinya

Senin, 12 Mei 2025 - 02:47 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba 

Berita Terbaru

Ket. Gambar : Ilustrasi AI

Hukum dan Kriminal

Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:21 WIB

You cannot copy content of this page