Transatu, Sumenep – Kakek (73) tahun pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang merupakan warga desa Angon Angon Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus oleh Polsek Kangean, pada tanggal 15 April 2023.
Menurut keterangan Kapolsek Kangean, Iptu Agus Sugito, SH. MH, melalui penyelidikan Anggota Polsek Kangean berhasil meringkus kakek dengan nama inisial ME (73),” ungkap Kapolsek Kangean Iptu Agus Selasa (02/05).
Kapolsek Agus menerangkan kronologis terjadinya pencabulan oleh kakek biadab (ME). Berawal dari Bunga (Nama samaran) umur 11 tahun hendak ke rumah temannya, dan tiba tiba ditarik oleh ME.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya di bawa ke rumahnya dengan kondisi mulut di bekap sehingga korban tidak bisa berteriak cuma bisa menangis
“ME melakukan aksinya di rumahnya sendiri dan waktu itu dengan kasar ME melakukan aksi bejatnya dengan mengancam jangan sampai memberitahukan kepada siapapun,” ucap Kapolsek.
Dari peristiwa tersebut, korban (Bunga) memberitahukan kepada orang tuanya. “Mendengar pengaduan anaknya, orang tua Bunga melaporkan kepada Polsek Kangean,” terangnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Kangean Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengamankan ME dan barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.