KasatReskrim Merangin Tegaskan Perkara Tambang Ilegal Dimata Hukum Semua Sama

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kasat Reskrim iptu eka putra saat terima serah jabatan

Foto Kasat Reskrim iptu eka putra saat terima serah jabatan

MERANGIN, Transatu.id — Persoalan Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), Tambang ilegal tidak pernah habis habisnya, Namun dimata hukum tidak mengenal istilah kecil besar semua sama.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim polres Merangin IPTU Iptu Eka Putra Yuliesman Koto, saat dikonfirmasi berapa hari lalu.

Semua tidak ada perbedaan penanganan perkara Dimata hukum, baik itu tambang ilegal yang kecil maupun yang besar.

“Insya Allah tidak ada perbedaan penanganan perkara dimata hukum semua sama mohon Doa kami bisa bekerja dg baik dan lancar ya,”ungkap kasat Reskrim IPTU Eka Putra Yuliesman Koto.

Sebelumnya, banyak kegiatan berapa aktivitas tambang ilegal yangg kuasi berapa Kades wilayah kabupaten Merangin yang berhasil dihimpun dari data lapangan.

Seperti oknum kades terlihat mulai dari dari Sekancing, tabir barat sungai Batang Masumai Pamenang, muara Siau.

Sedangkan bupati Merangin Syukur sudah mengeluarkan surat edaran pemerintah menginstruksikan camat, kepala desa, dan ketua BPD untuk aktif mengawasi dan melaporkan PETI, serta mengultimatum pejabat desa yang diduga terlibat agar tidak ikut dalam aktivitas tersebut.

Isi surat edaran Larangan PET Aktivitas pertambangan tanpa izin dilarang keras di Kabupaten Merangin karena dampak negatifnya terhadap lingkungan, sosial, ekonomi, keselamatan, dan kesehatan masyarakat.

Instruksi untuk perangkat desa Camat, kepala desa, dan ketua BPD diwajibkan untuk menginventarisasi, mengawasi, dan melaporkan setiap aktivitas PETI yang ditemukan.

Ancaman bagi pejabat desa yang terlibat Pejabat desa (Kepala Desa, Ketua BPD, anggota BPD, dan perangkat desa) yang diduga terlibat dalam PETI dan melanggar pakta integritas akan diperiksa oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten Merangin.

Reporter Kholil King

Baca Juga :  KPK Diminta Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, JAKA Jatim Desak Penuntasan Tanpa Tebang Pilih
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page