Transatu.id,Merangin – Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin pada Selasa (05/09/2023) sekira pukul 02.00 Wib berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pertolongan Jahat (Tadah) disebuah warung yang terletak dikelurahan Pasar Baru Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Peristiwa tersebut bermula saat Tim Macan mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba, dan pada saat dilakukan pengembangan diamankan dua orang laki-laki masing-masing bernama S dan F Alias DAW.
Kedua orang tersebut diamankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. saat pemeriksaan kedua terhadap pelaku F Alias DAW sama sekali tidak terlibat dengan perkara penyelahgunaan narkoba.
Tapi penyidik tidak percaya begitu saja, penyidik melihat kejanggalan terhadap kunci kontak 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat BH 3180 XH yang digunakan pada saat itu.
Dimana kunci kontak yang digunakan tidak sesuai, sehingga timbul kecurigaan diduga sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan.
Setelah itu polisi melakukan intograsi yang bersangkutan, namun mengaku bahwa sepeda motor yang digunakan pada saat itu didapat dengan cara gadai dari rekannya.
Tidak tinggal diam, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Tabir dan saat itu didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di Desa Sumber Agung Kecamatan Margo, atas nama MAFIDA WAHYUNING TYAS.
“Awalnya kami mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba dan pada saat dilakukan pengembangan kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki masing-masing bernama S dan F Alias DAW yang saat itu sedang berada disebuah warung, dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr S bahwasanya Sdr F Alias DAW tidak terlibat perkara narkoba.” Ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke unit Polsek tabir, guna mendalami.(king)