Transatu.id,PAMEKASAN – Dugaan tidak mengantongi izin maupun izin sudah kadaluarsa atas terpampang papan reklame milik salah satu perusahaan rokok ternama yang masih berdiri tegak di Kota yang terkenal dengan jargon Pamekasan Hebat tersebut.
Dengan hal itu 3 aktivis menilai telah melanggar Perbub, hingga mendatangi kasatpol PP Pamekasan untuk mengkonfirmasi serta klarifikasi atas reklame perusahaan rokok tersebut. Kamis (12/10/2023), siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdussalam Marhaen, menegaskan bahwa kehadirannya guna mendukung Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, salah satunya bertindak secara tegas dengan apa yang dianggap melanggar dan tidak berizin.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya