Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal merek Es Mild di Kabupaten Sumenep kian mencoreng wajah penegakan hukum di Madura. Produk tanpa pita cukai ini diduga kuat diproduksi dan dikendalikan oleh Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, sekaligus pemilik DRT The Big Family, Jum’at (22/08/2025).
Meski jelas melanggar aturan, hingga kini bisnis gelap tersebut masih berjalan mulus. Tak ada penindakan berarti, seolah sang pemilik memiliki “tameng kekebalan hukum”.
Menurut M. Rohim, pemerhati sosial di Madura, peredaran Es Mild tidak lagi bersifat sembunyi-sembunyi. Rokok tersebut dipasarkan secara terbuka, mulai dari warung kecil hingga toko kelontong, bahkan melalui sales keliling.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Es Mild dijalankan seperti rokok legal, punya jaringan distribusi, kemasan rapi, dan stok melimpah. Tapi tidak pernah disentuh hukum. Publik wajar menduga ada pembiaran,” tegas Rohim, Jumat (22/8/2025).
Keberadaan Satgas Rokok Ilegal di Madura yang digadang-gadang akan memberantas rokok tanpa pita cukai ternyata belum menyentuh aktor besar.
Data Bea Cukai mencatat, sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2025, aparat menyita lebih dari 30 juta batang rokok ilegal dari 13 kasus di empat kabupaten Madura.
Namun, masyarakat menilai penindakan itu hanya menyasar pengecer. Kekecewaan ini sempat meledak dalam bentuk aksi demonstrasi ke Kantor Bea Cukai Madura beberapa waktu lalu. Massa menuntut agar aparat tidak tebang pilih dalam penindakan dan segera menyentuh produsen besar seperti pemilik Es Mild.
“Demo itu menunjukkan masyarakat sudah muak. Kalau aparat hanya berani menindak pedagang kecil, sementara bos besar tetap aman, kepercayaan publik pasti runtuh,” ujar Rohim.
Padahal, menurutnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan jelas mengatur sanksi pidana:
Pasal 54: Mengedarkan rokok tanpa pita cukai dipidana 1–5 tahun penjara dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55: Jika menggunakan pita cukai palsu atau bekas, ancamannya lebih berat, yakni 1–8 tahun penjara serta denda 10–20 kali nilai cukai.
Pasal 56: Menyimpan, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal juga dapat dikenakan pidana serupa.
Dengan dasar hukum tersebut, Rohim menilai, alasan “tidak tahu” atau “tidak cukup bukti” sudah tidak relevan lagi.
“Jika Es Mild dan produsen besar lainnya tidak segera disentuh hukum, maka jelas publik akan menganggap jaringan mafia rokok ilegal lebih kuat daripada negara,” pungkas Rohim.