Janji Bea Cukai Bakal Brantas Rokok Ilegal saat Didemo Warga, Es Mild: Milik Bos Besar Sumenep yang Kebal Hukum

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal merek Es Mild di Kabupaten Sumenep kian mencoreng wajah penegakan hukum di Madura. Produk tanpa pita cukai ini diduga kuat diproduksi dan dikendalikan oleh Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, sekaligus pemilik DRT The Big Family, Jum’at (22/08/2025).

Meski jelas melanggar aturan, hingga kini bisnis gelap tersebut masih berjalan mulus. Tak ada penindakan berarti, seolah sang pemilik memiliki “tameng kekebalan hukum”.

Menurut M. Rohim, pemerhati sosial di Madura, peredaran Es Mild tidak lagi bersifat sembunyi-sembunyi. Rokok tersebut dipasarkan secara terbuka, mulai dari warung kecil hingga toko kelontong, bahkan melalui sales keliling.

“Es Mild dijalankan seperti rokok legal, punya jaringan distribusi, kemasan rapi, dan stok melimpah. Tapi tidak pernah disentuh hukum. Publik wajar menduga ada pembiaran,” tegas Rohim, Jumat (22/8/2025).

Keberadaan Satgas Rokok Ilegal di Madura yang digadang-gadang akan memberantas rokok tanpa pita cukai ternyata belum menyentuh aktor besar.

Data Bea Cukai mencatat, sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2025, aparat menyita lebih dari 30 juta batang rokok ilegal dari 13 kasus di empat kabupaten Madura.

Namun, masyarakat menilai penindakan itu hanya menyasar pengecer. Kekecewaan ini sempat meledak dalam bentuk aksi demonstrasi ke Kantor Bea Cukai Madura beberapa waktu lalu. Massa menuntut agar aparat tidak tebang pilih dalam penindakan dan segera menyentuh produsen besar seperti pemilik Es Mild.

Baca Juga :  Ketegangan di Universitas Malahayati Lampung, Warga Lampung Tolak Kehadiran Preman Ambon

“Demo itu menunjukkan masyarakat sudah muak. Kalau aparat hanya berani menindak pedagang kecil, sementara bos besar tetap aman, kepercayaan publik pasti runtuh,” ujar Rohim.

Padahal, menurutnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan jelas mengatur sanksi pidana:

Pasal 54: Mengedarkan rokok tanpa pita cukai dipidana 1–5 tahun penjara dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Warganet Sindir aparat Tangkap Alat Berat Bukan Dompeng, Saat Tindak PETI

Pasal 55: Jika menggunakan pita cukai palsu atau bekas, ancamannya lebih berat, yakni 1–8 tahun penjara serta denda 10–20 kali nilai cukai.

Pasal 56: Menyimpan, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal juga dapat dikenakan pidana serupa.

Dengan dasar hukum tersebut, Rohim menilai, alasan “tidak tahu” atau “tidak cukup bukti” sudah tidak relevan lagi.

“Jika Es Mild dan produsen besar lainnya tidak segera disentuh hukum, maka jelas publik akan menganggap jaringan mafia rokok ilegal lebih kuat daripada negara,” pungkas Rohim.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera
PR. Daffa Sejahtera Diduga Hanya Jual Pita Cukai, Satgas Diminta Usut TPPU Milik Kholis Arifin Warga Prancak

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page