Sedangkan, Nur Hidayati, yang juga tergiyur atas iming-iming keuntungan 30%, telah menginvestasikan sebesar Rp333.000.000. Tapi, dia hanya menerima pengembalian modal sebesar Rp39.000.000.
“Hari ini, 23 September 2024, kami penasehat hukum dari Fathol Arifin dan Nur Hidayati telah melakukan pengaduan masyarakat kepada Polres Pamekasan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang diduga telah dilakukan oleh S selaku Direktur PT SSI, yang mana klien kami Fathol Arifin dan Nur Hidayati diduga telah mengalami kerugian dikarenakan perbuatan dugaan tindak pidana penipuan,” ujar Penasehat Hukum Pelapor, M. Rusman Hadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT