Miftahol Arifin pun tertarik dengan menginvestasikan Rp15 juta rupiah pada medio pertengahan 2020.
Namun, dia tidak menerima keuntungan sesuai, yang dijanjikan, melainkan hanya puluhan ribu rupiah. Sehingga, dia meras tertipu dan meminta untuk mengembalikan uangnya. Pihak terlapor menjanjikan akan dicicil.
Dalam kurun waktu Juni 2021 hingga Desember 2023, Miftahol Arifin hanya menerima Rp1.428.582.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya