Berdasarkan keterangan awal, kedua terlapor menyampaikan bahwa sabu tersebut berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui perantara MA. Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak sekaligus menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika itu.
Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal tersebut masih bergantung pada hasil pendalaman dan pembuktian oleh penyidik.
Adapun tahapan penyidikan berikutnya meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, pelengkapan administrasi penyidikan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, gelar perkara, serta tindakan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.