MERANGIN, Transatu.id -- Publik pertanyakan ketegasan Kepolisian Resor Merangin atas kejadian penutupan pembakaran emas hasil pertambangan emas Tampa Izin (PETI) tahun 2025.

 

Penutupan itu juga lakukan semasa Kapolsek Tabir AKP Munthe melalui Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda S. Sinurat, S.H., menegaskan bahwa para pemilik usaha tersebut telah diberi peringatan keras agar menghentikan seluruh aktivitas pembelian maupun pembakaran emas yang berasal dari hasil PETI.

 

“Kami menghimbau kepada saudara MAN, Badi saudara Handoko, saudara KANDOR, saudara SAIFUL, dan saudara LAN untuk menutup tempat pembakaran atau pembelian emas yang berasal dari hasil PETI,” tegas Ipda S. Sinurat.

 

Selain menutup usaha pengepul emas ilegal, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polsek Tabir, khususnya di Desa Beluran Panjang dan Kelurahan Pasar Rantau Panjang serta wilayah sekitarnya.

 

Namun sekian lama berlalu pengepul emas tidak tahan lagi membuka kembali Aktivitas pembakar emas berjalan gila gilaan.